Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berobat Kembalikan Keperawanan, Wanita Ini Malah Jadi Budak Seks Selama 9 Bulan

Kompas.com - 12/02/2021, 15:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pelaku masih buron

Edi mengungkapkan, D saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Mereka pun akan meminta keterangan saksi dan korban termasuk hasil visum.

"Setiap berobat pelaku ini selalu minta dilayani, modusnya sebagai ritual pengobatan. Pelaku sekarang masih dalam pengejaran,"ujarnya.

Menurut Edi, jika nantinya telah terbukti,  D bisa dikenakan Pasal 289 KUHP tentang asusila.

"Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 9 tahun,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com