Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Limbah Medis Covid-19 dari Tangerang Dibuang ke Bogor, Boss Laundry Jadi DPO

Kompas.com - 12/02/2021, 15:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kronologi kasus

Kedua pelaku mencampur sampah infeksius dan kemudian dikemas ke dalam kantong plastik warna kuning dan disimpan di basement hotel.

Selanjutnya, limbah itu dimasukan ke dalam mobil boks untuk diangkut secara bergantian ke daerah perkebunan wilayah Cigudeg dan satu kali dibuang ke wilayah Tenjo.

Harun mengatakan, alasan dari pelaku membuang sampah medis itu di kebun sawit dan lahan kosong karena kedua lokasi jarang dilewati oleh warga.

"Mereka mencari lahan yang susah dijangkau, karena kan kita lihat itu tempatnya pertama di kebun sawit di Cigudeg itukan luas, terus jarang ada orang yang lewat sana. Dan itu satu jalur antara Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Harun kembali menjelaskan, pihak hotel awalnya bekerja sama dengan salah satu perusahaan pengelola limbah medis B3 yakni PT AP.

Menurut dia, pengolahan sampah medis ini biayanya Rp 10 juta sekali angkut.

Namun pada pengangkutan selanjutnya, pihak hotel tak sanggup lagi karena alasan tingginya biaya pengolahan limbah.

Dalih ongkos

Pihak hotel bintang 4 ini akhirnya mengalihkan pengolahan sampah medis itu kepada pengelola laundry yang tak lain adalah kedua tersangka berinisial WD dan IP tersebut.

"Pihak hotel ini sebenarnya sudah tahu bahwa ini bukan perusahaan pengelola limbah. Tapi ini adalah perusahaan laundry. Jadi WD dan IP ini mengambil sampah medis bukan lagi laundry di hotel ini," ujar dia.

"Alasan pihak hotel untuk penghematan biaya, karena biaya angkut dari laundry ini murah Rp 1 juta sekali angkut dengan 2 kali boks tertutup. Jadi pihak laundry tidak mengelola limbah medis, tetapi membuangnya," kata Harun.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 120 kantong plastik warna kuning berisi limbah medis B3 Covid-19 dan sampah infeksius yang diamankan di wilayah Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan dan sebagian disita untuk dijadikan alat bukti pelanggaran perundang-undangan dan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com