Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibunuh, Penjual Sayur Memohon Dilepaskan Sambil Teriak "Anak Saya Banyak"

Kompas.com - 12/02/2021, 15:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sebelum dibunuh, M (43), penjual sayur asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sempat memohon kepada pelaku Ar agar dilepaskan.

Namun, pelaku yang diketahui dalam kondisi mabuk tidak menghiraukan permintaan itu.

Ar kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah itu jenazah korban diperkosa.

"Korban sempat berontak dan berteriak, 'jangan, sudah jangan anak saya banyak'," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Sayur Ditangkap, Terungkap Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban

Dari pengakuan Ar, dia saat kejadian memang dalam kondisi mabuk karena sebelumnya sempat pesta miras bersama teman-temannya, Selasa (9/2/2021) subuh.

Baca juga: Pergi Kulak Sayur, Marsah Ditemukan Tewas di Aliran Sungai, Polisi Duga Korban Dibunuh

Dalam kondisi mabuk itu tiba-tiba muncul niat Ar untuk memerkosa seorang wanita.

Saat itu korban melintas dengan sepeda motor menuju pasar.

Pelaku yang melihat korban lalu mencegat dan menjatuhkan M ke tanah.

Baca juga: Pesta Tuak Berujung Maut, Penjual Sayur Dibunuh Pemuda Pengangguran, Jenazahnya Diperkosa

 

Pelaku kemudian membunuh dengan mencekik korban. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku memerkosa jenazah korban.

Sebelumnya diberitakan, jenazah wanita ditemukan warga tergeletak di aliran sungai di Kempung Baru, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/2/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cikande Iptu Desma Priatna mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui mayat tersebut berinisial M (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, korban sekira pukul 05.00 WIB berangkat ke Pasar Cikande dari rumahnya menggunakan sepeda motor.

Namun, warga yang melintas di lokasi penemuan melihat kendaraan dengan nomor polisi A 5424 EN terparkir di pinggir jalan.

Saat dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di saluran sungai kecil.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam di bagian leher dan punggung korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Ar di tempat persembunyiannya di Cikande, Serang, Rabu (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com