Pelaku kemudian membunuh dengan mencekik korban. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku memerkosa jenazah korban.
Sebelumnya diberitakan, jenazah wanita ditemukan warga tergeletak di aliran sungai di Kempung Baru, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Cikande Iptu Desma Priatna mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui mayat tersebut berinisial M (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, korban sekira pukul 05.00 WIB berangkat ke Pasar Cikande dari rumahnya menggunakan sepeda motor.
Namun, warga yang melintas di lokasi penemuan melihat kendaraan dengan nomor polisi A 5424 EN terparkir di pinggir jalan.
Saat dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di saluran sungai kecil.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam di bagian leher dan punggung korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Ar di tempat persembunyiannya di Cikande, Serang, Rabu (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.