Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Wanita Penjual Sayur Ditangkap, Terungkap Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban

Kompas.com - 12/02/2021, 14:04 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com  - Polisi menangkap Ar (24), pembunuh seorang wanita penjual sayur berinisial M (43) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Banten.

Pembunuhan itu diketahui terjadi pada 9 Februari 2021.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku yang merupakan buruh serabutan ditangkap pada Rabu (11/2/2021) pukul 11.50 WIB di tempat persembunyiannya di Cikande, Serang.

Baca juga: Pergi Kulak Sayur, Marsah Ditemukan Tewas di Aliran Sungai, Polisi Duga Korban Dibunuh

Saat diamankan, pelaku asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, ituberusaha melawan sehingga petugas menembak kedua kakinya.

"Berkat informasi dari masyarakat dan juga penyidikan selama 3x24 jam akhirnya tim kami bisa mengungkap dan menangkap tersangka," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).

Dijegat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras dengan temannya.

Saat itu dia melintas di Kampung Baru, Desa Parigi, Selasa (9/2/2021) pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Kenal Pembunuh 4 Anggota Keluarganya, Anak Seniman Rembang: Kami Tak Mengira...

Saat mabuk itu muncul di benak pelaku untuk memerkosa wanita.

Kemudian melintas korban M dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju pasar.

Pelaku kemudian menjegat korban dan menjatuhkan M ke tanah.

 

 

Korban saat kejadian sudah meminta tolong agar dilepaskan karena memiliki keluarga dan anak yang harus dinafkahi.

Baca juga: Anak Seniman Rembang Menangis Saat Tahu Pembunuh 4 Anggota Keluarganya Orang Dekat

Namun, pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak menghiraukan hingga akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Melihat M tewas, pelaku kemudian memerkosa jenazah korban dan pergi usai melakukan aksinya.  

"Motifnya birahi, memerkosa korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, baju gamis milik korban, kerudung, sendal, serta pakaian dalam korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com