Akhyar sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Medan yang berpasangan dengan Wali Kota Dzulmi Eldin.
Namun karena Dzulmi terseret kasus korupsi, Akhyar ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Medan.
SK Mendagri telah keluar pada pertengahan Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi.
DPRD Medan kemudian mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Akhyar sebagai wali kota definitif.
Pelantikan Akhyar sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masa jabatannya akan selesai pada 17 Februari 2021 nanti.
Baca juga: Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Tak Sampai Seminggu, Gubernur Sumut: Sejarah akan Mencatat…
Dia pun menyebut masa jabatannya yang tak sampai seminggu bakal menjadi rekor.
Politisi Partai Demokrat itu pun memohon doa kepada masyarakat.
"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar, akhir Januari 2021 lalu.
"Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Abba Gabrillin, Aprilia Ika, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.