Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Hemat Ongkos, Hotel Tempat Isolasi Covid-19 Buang Limbah Medis Sembarangan, Ini Ceritanya

Kompas.com - 12/02/2021, 05:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Limbah medis ditemukan berserakan di area kebun kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Selasa (2/2/2021).

Sehari sebelumnya juga ditemykan limbah serupa di pinggir jalan raya di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Di tumpukan limbah tersebut juga ditemukan alat pelindung diri (APB) Covid-19. Termasuk juga masker, jarum suntik, infus, dan sejumlah bekas bungkus obat atau botol obat.

Padahal semestinya limbah medis yang diduga dari penanganan Covid-19 tidak dibuang sembarangan. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Kasus Limbah Medis Covid-19 Dibuang Sembarangan, Polisi: Pihak Hotel Rakus, Pakai Jasa Laundry

Polisi amankan 2 sopir pembuang limbah medis

Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua sopir dari sebuah perusahaan penatu (laundry) beinsial AS. Dua sopir tersebut adalah WD (37) dan IP (21).

Kepada polisi mereka mengaku membuang 120 kantong plastik limbah medis bekas penanganan Covid-19 dari sebuah hotel tempat isolasi pasisn OTG yang ada di Tangerang.

Sampah medis tersebut kemudian dibuang di wilayah Bogor.

Baca juga: Kasus Limbah Medis Covid-19 dari Tangerang Dibuang ke Bogor, Boss Laundry Jadi DPO

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan hotel berinisial PPH tersebut digunakan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala di Kota Tangerang.

Kamar tidur di hotel tersebut sudah penuh sehingga sampah medisnya cukup banyak.

"Jumlah kamar tidurnya (hotel tersebut) itu juga sudah full. Dari sinilah banyak sampah medis B3-nya," tutur Harun, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: 2 Sopir Usaha Laundry Jadi Tersangka gara-gara Buang Limbah Medis Pasien Covid-19 dari Tangerang ke Bogor

Berdalih hemat ongkos

Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021).Dok Camat Tenjo Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021).
Harun mengatakan saat MoU dengan Pemkot Tangerang, hotel bintang 4 tersebut menjalani kerjasama dengan PT AP untuk pengelolaan limbah medis mereka.

Dalam kerjasama tersebut, pihak hotel harus membayar Rp 10 juta kepada PT AP untuk sekali angkut sampah medis.

Namun dengan berjalannya waktu, pihak hotel berdalih tak sanggup membayar dengan alasan pengeluaran biaya pengolahan limbah PT AP sangat tinggi.

Pihak hotel kemudian mengalihkan kerjasama dengan perusahaan laundry berinisial AS. Untuk sekali angkut, mereka hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 1 juta untuk 2 mobil boks tertutup.

Baca juga: Kasus Limbah Medis, Polisi Dalami Keterlibatan Hotel Tempat Isolasi Covid-19

Dari penyelidikan, polisi meneukan petunjuk jika pihak hotel melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan lebih banyak dari anggaran yang dikeluarkan Pemkot Tangerang.

Padahal per 14 hari, pihak hotel mendapatkan anggaran Rp 830 juta untuk biaya isolasi pasien Covid-19.

"Nah inilah mereka saking rakusnya pihak hotel pakai jasa laundry yang enggak punya spesifikasi mengelola limbah."

Baca juga: Diduga Limbah Medis Covid-19 Dibuang di Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bogor, Polisi: Sudah 2 Kali Terjadi

"Coba saja bayangkan biaya Rp 830 juta per 14 hari dari anggaran Pemkot Tangerang untuk biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel ini, itu sudah untung sekali loh," ungkapnya.

"Kalau harga normal hotel untungnya enggak sampai segitu, tapi ini hotel malah pengennya mendapatkan untung tinggi lagi dengan cara itu tadi memutus kerjasama dengan pihak pengelola limbah B3 ke perusahaan laundry yang tidak berkompeten dan membuangnya ke Kabupaten Bogor," imbuh dia.

Harun mengatakan pihak hotel mengetahui bahwa perusahaan penatu ini bukanlah pihak perusahaan yang mampu mengelola limbah B3 medis.

Baca juga: Fakta di Balik Temuan 17 Kantong Limbah Medis Diduga Covid-19 di Kabupaten Bogor, Polisi Buru Pelaku

Wali Kota Tangerang: hotel harus tanggung jawab

Ilustrasi limbah medisKOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Ilustrasi limbah medis
Terkait kasus tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta pihak hotel di wilayahnya ikut bertanggung jawab.

"Pihak hotel isolasi itu memang harus bertanggung jawab," tutur Arief.

"Hotel itu kan kerja sama dengan pihak lain untuk mengurus limbahnya. (Namun) mereka malah tidak mengurusnya dengan baik," kata dia.

Wali Kota bahkan menyatakan, pihaknya siap jika aparat kepolisian memanggil Pemkot Tangerang untuk memberi klarifikasi.

"Saya siap kalau dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Saya juga sudah meminta agar peristiwa itu diusut lebih lanjut," tutur dia.

Baca juga: Fakta di Balik Temuan 17 Kantong Limbah Medis Diduga Covid-19 di Kabupaten Bogor, Polisi Buru Pelaku

Sementara itu Kapolres Bogor mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari pihak hotel atapun oknum Pemkot Tangerang.

"Semua pihak yang terkait pasti akan kita tindak, tidak mungkin hanya laundry, bisa hotel, semua pihak terkaitlah (Pemkot Tangerang), mana kala terpenuhi alat buktinya pasti akan kita tersangkakan," jelas dia.

Harun menyebutkan, pihak hotel dan penatu secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal, tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, dan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Limbah Medis Berbahaya Ditemukan Warga di Lahan Kosong, Diduga Sengaja Dibuang

"Kalau pembuang berarti pelaku utamanya adalah dari penatu, karena dialah yang membuang sampah medis ini. Tapi, nanti kita kembangkan lagi ke tersangka yang lain-lainnya (pihak hotel)," jelas dia.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com