REMBANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya satu keluarga seniman di Rembang.
Tersangka tersebut bernama Sumani, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Ia ditangkap pihak kepolisian sekitar tanggal 6 Februari 2021 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2021, dua hari kemudian.
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuhan Satu Keluarga Seniman di Rembang Sudah Direncanakan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan Sumani berniat untuk bunuh diri.
Rencana untuk bunuh diri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari yang terdapat di gelas kopi saat tersangka bertamu di rumah korban.
"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," ucap Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Cara yang dilakukan oleh tersangka untuk bunuh diri yakni dengan meminum racun pestisida.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Terancam Penjara Seumur Hidup
Luthfi menambahkan pihaknya juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sumani, karena tersangka masih sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Keterangan medis dari dokter rumah sakit mengatakan yang bersangkutan belum diperiksa karena mengandung pestisida di ginjalnya, sampai sekarang masih belum bisa kita mintai keterangan. Karena mungkin berupaya untuk bunuh diri. Sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian mengungkap bahwa Sumani diduga membunuh keempat korbannya pada hari Rabu (3/2) antara jam 9 sampai jam 12 malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.