MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus aborsi berhasil diungkap Polres Magelang, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yang terdiri dari seorang dukun pijat dan pasangan kekasih.
Tersangka yang bertindak sebagai dukun pijat adalah pria berinisial SK (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Sedangkan tersangka pasangan kekasih adalah pria HYP (21) dan perempuan SA (21), keduanya berasal dari Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Keduanya masih berstatus mahasiswa.
Baca juga: Terungkap, Penjual Sayur Dibunuh di Kebun Sagu karena Tagih Utang Rp 25 Juta
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menerangkan, aborsi ilegal ini terjadi pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah tersangka SR.
Pasangan HYP dan SA datang ke SK untuk meminta melakukan aborsi janin yang dikandung SA. Oleh SK, keduanya diminta untuk menginap selama 5 hari di rumahnya.
Saat di rumah SK, SA diminta untuk minum ramuan racikan merica, minuman soda, dan buah nanas. Perut SA juga dipijat oleh SK.
“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA. SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Hadi, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Janin yang telah keluar tersebut diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan. Selanjutnya, janin dikuburkan di pemakaman umum yang dilakukan tersangka HYP dan SK.
Dikatakan, polisi dan tim dokter telah memeriksa kondisi jasad janin dan melakukan tes DNA. Tes bertujuan untuk mengetahui apakah janin tersebut memang anak pasangan kekasih tersebut.
"Kami sudah ambil DNA-nya, apakah janin ini milik mereka. Tapi hasilnya kita masih menunggu mudah-mudahan tidak ada kendala,” kata Hadi.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Hancurkan Janin dengan Cairan Kimia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.