Atas dasar bukti ini, lanjut Harun, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain baik dari pihak hotel yang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang maupun pihak laundry yang saat ini juga masih dalam pengejaran dua orang sopir.
Harun menjelaskan, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka lain baik dari pihak hotel, laundry dan oknum Pemkot Tangerang.
"Semua pihak yang terkait pasti akan kita tindak, tidak mungkin hanya laundry, bisa hotel, semua pihak terkaitlah (Pemkot Tangerang), mana kala terpenuhi alat buktinya pasti akan kita tersangkakan," jelas dia.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.