Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Petugas dengan Bawa Pajero, Petani Karet Tertangkap Bawa 25 Kg Sabu

Kompas.com - 11/02/2021, 14:23 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Taufik (47) seorang petani karet yang tercatat sebagai warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penulak Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 25 kilogram.

Penangkapan Taufik berlangsung di Jalan Lintas, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Rabu (10/2/2021) kemarin sekitar pukul 16.15WIB.

Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 25 kilogram sabu itu disimpan oleh Taufik di dalam kardus.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan mobil mewah jenis Pajero Sport dengan plat nomor BG 1527 P warna putih.

Baca juga: Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu dengan Kekayaan Berlimpah Tertangkap, Kapolda Sumut: Kami akan Miskinkan Dia

Modus teh Cina

Polisi yang sudah melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan saat Taufik melintas di Muba.

"25 kilogram sabu itu disimpan tersangka dengan menggunakan bungkus teh Cina dan dimasukkan dalam kardus. Tersangka ini merupakan pengedar yang membawa sabu dari Aceh," kata Rudi saat melakukan gelar perkara, Kamis (11/2/2021).

Rudi mengungkapkan, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, Taufik bergerak seorang diri untuk menyelundupkan sabu.

"Jaringan tersangka ini masih kita selidiki. Hasil pemeriksaan, tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai penyadap karet," ujarnya.

Baca juga: Ditangkap, Suami Istri Bandar Sabu Ini Akui Raup Rp 46 Miliar Selama 6 Bulan

Polisi selidiki tindak pidana pencucian uang

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heri Istu menambahkan, mereka masih akan melakukan penyelidikan terhadap jaringan Taufik.

Bahkan, polisi akan melakukan pengembangan dengan menyelidiki aset tersangka untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan selidiki hartanya berasal dari mana, yang pasti akan dikenakan TPPU,"kata Heri.

Sementara itu, tersangka Taufik menjelaskan, ia diupah sebesar Rp 15 juta untuk mengantarkan sabu ke kota Lubuk Linggau. Ia menyangkal telah berulang kali menjadi pengedar sabu untuk wilayah Sumatera Selatan.

"Saya baru sekali ini, sebelumnya tidak pernah.Saya butuh uang jadi terpaksa,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com