Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wanita Penjual Sayur Tewas di Kebun Sagu, Jasad Ditemukan Anak, Pelaku Saudara Ipar Korban

Kompas.com - 11/02/2021, 12:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita paruh baya ditemukan tewas di kebun sagu, di Desa Madusari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Diketahui, identitas wanita paruh baya itu bernama Mahriyah, seorang penjual sayur yang merupakan warga setempat.

Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya bernama Andriyadi (27), tergeletak di parit dengan ditutupi dedaunan.

Polisi menduga, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Sebab, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuhnya.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh Mahriyah.

Pelaku diketahui berinisial SR, yang tak lain adalah saudara ipar korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Berikut faktanya yang Kompas.com:

1. Kronologi ditemukan jasad korban

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kapolsek Sungai Raya AKP Sutrisno mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan anaknya bernama Andriyadi (27) tergeletak di parit dengan ditutupi dedaunan.

Penemuan jasad korban berawal dari sang anak yang curiga karena ibunya belum pulang dari pasar untuk belanja sayur.

Karena curiga, anak korban kemudian mencari. Di tengah pencarian, ia kemudian melihat sebuah baskom warna hitam milik ibunya di pinggir jalan.

Melihat itu, sang anak kemudian menelusurinya dan menemukan ibunya sudah tewas di dalam parit di kebun sagu.

“Tak jauh dari baskom, terdapat sepeda korban bersama kantong-kantong sayur. Sedangkan jenazah korban tergelat di dalam parit tertutup daun sagu,” kata Sutrisno saat dihubungi wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kronologi Seorang Anak Temukan Ibunya Tewas di Kebun Sagu, Berawal Curiga karena Tak Kunjung Pulang dari Pasar

 

2. Diduga korban pembunuhan

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kata Sutrsino, mayat yang ditemukan di kebun sagu itu diduga korban pembunuhan. Sebab, pada tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul. Kuat dugaan korban merupakan korban pembunuhan,” ujarnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan oleh tempat kejadian perkara.

“Penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari saksi untuk membuat terang peristiwa tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Berawal Lihat Baskom di Pinggir Jalan, Seorang Anak Temukan Ibunya Tewas di Kebun Sagu

 

3. Pelaku ditangkap

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Setelah melakukan seragkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh Mahriyah.

Pelaku yakni berinisial SR, yang tak lain adalah saudara ipar korban. Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya terduga pelaku pembunuhan Mahriyah berhasil ditangkap, yakni pria berinisial SR yang merupakan saudara ipar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko melalui keterangan videonya, Rabu (10/2/2021).

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa kapak dan sebilah parang.

“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti sebilah parang, kapak serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jatmiko, terduga pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ditahan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Sayur di Kebun Sagu Ternyata Saudara Ipar Korban

 

4. Motif sakit hati

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati ditagih utang sebesar Rp 25 juta. Utang itu sudah empat tahun dan belum dilunasi.

Saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk membayar utangnya secara langsung tanpa dicicil.

Saat menagih utang, pelaku merasa sakit hati kepada korban lantaran ada kata-kata kasar.

"Tersangka SM merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan tersebut, kemudian dihari tersebut pelaku menunggu korban di jalan parit mas yang dimana korban keseharian nya berjualan sayur melewati jalan itu," kata Yani, dikutip dari TribunKubuRaya.com.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga: Fakta Pria Bawa Senjata Tajam Saat Hendak Bertemu Kapolda, Diamankan Petugas, Mantan Suami Perwira Polisi

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian)/TribunKubuRaya.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com