Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sopir Usaha "Laundry" Jadi Tersangka gara-gara Buang Limbah Medis Pasien Covid-19 dari Tangerang ke Bogor

Kompas.com - 11/02/2021, 10:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Dua orang sopir perusahaan penatu (laundry) berinisial WD (37) dan IP (21) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis pasien Covid-19.

Keduanya diduga membuang 120 kantong plastik limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kota Tangerang ke wilayah kabupaten tetangga, Bogor.

Aksi sopir laundry itu akhirnya diketahui warga Kabupaten Bogor hingga dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kasus Limbah Medis, Polisi Dalami Keterlibatan Hotel Tempat Isolasi Covid-19

Bermula dari sampah medis di hotel tempat isolasi pasien Covid-19

Ilustrasi isolasi mandiri di rumah untuk mencegah penularan virus corona yang menyebabkan Covid-19.SHUTTERSTOCK/irem01 Ilustrasi isolasi mandiri di rumah untuk mencegah penularan virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, mulanya ada sebuah hotel di Tangerang yang menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangerang.

Hotel tersebut digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, khususnya bagi orang tanpa gejala (OTG).

"Jumlah kamar tidurnya (hotel tersebut) itu juga sudah full. Dari sinilah banyak sampah medis B3-nya," tutur Harun, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Soal Limbah Medis di Kabupaten Bogor, Wali Kota Tangerang Siap Beri Klarifikasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com