Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Penganiayaan Balita oleh Pacar Ibunya, Ibu Berusia 18 Tahun, Tinggal 6 Bulan Bersama Pelaku

Kompas.com - 11/02/2021, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ST (18) seorang ibu di Makassar melaporkan kekasihya MRP (24) karena telah menganiya anak balitanya GY yang berusia 14 bulan.

Akibat penganiayaan tersebut, GY mengalami luka lebam dan gigitan di sekujur tubuhnya.

Puncak penganiayaan dilakukan MRP pada Senin (8/2/2021) malam di salah satu kos di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Malam itu GY terus menangis. MRP yang emosi langsung memukul balita tersebut. Lalu ia pergi ke kamar mandi.

Baca juga: Seorang Balita Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya, Alasannya karena Rewel

Setelah itu MRP kembali memukuli wajah GY hingga lebam dan menggigit bagian dadanya.

Sang ibu, ST yang ada di kamar kos tak bisa berbuat banyak saat anaknya dianiaya. ST diancam akan dipukuli jika melawan.

Malam itu bukan penganiayaan yang pertama dilakukan MRP. Sebelumnya pelaku pernah menyumpal mulut balita tersebut dengan sarung,

Setelah menganiaya GY, MRP langsung pergi meninggalkan kamar kos dengan menggunakan motor.

ST yang melihat anaknya mengalami luka berat langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Balita 14 Bulan di Makassar Sudah Berkali-kali Dianiaya Pacar Ibunya, Kali Ini Paling Kejam

Pelaku dan korban tinggal bersama

Ilustrasi kekerasan anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan anak.
ST ibu balita tersebut baru berusia 18 tahun. Ia bercerai dengan suaminya yakni ayah kandung balita malang tersebut.

Setelah bercerai, ST menjalin hubungan dengan kekasihnya, MRP yang bekerja sebagai pengemudin ojek online.

Bahkan sejak 6 bulan terakhir ST dan balitanya tinggal sekamar dengan pelaku.

Selama tinggal bersama, MRP kerap menganiaya GS. Sementara sang ibu tak berani melaporkan kejadian tersebut karena kerap diancam.

Baca juga: Kronologi Balita 14 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

"Saat pemukulan ibu korban ada di situ, cuma ibu korban merasa ketakutan. Kejadian ini sudah berulang-ulang," kata Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Selasa (9/2/2021).

Polisi kini mendalami apakah pelaku juga menganiaya ibu korban sehingga muncul rasa takut.

"Kejadian ini sudah berulang-ulang namun baru kali ini ibu korban merasa kesal sekali terhadap pelaku karena sudah keterlaluan."

"Kita lihat sendiri lukanya memang cukup parah sampai harus dirawat inap," kata Jamal.

Baca juga: Kisah Pilu Balita di Makassar, Dianiaya Pacar Ibunya hingga Babak Belur gara-gara Kerap Menangis

Ia mengatakan penganiayaan yang dilakukan MRP sebelum kejadian Senin malam tak pernah dilaporkan oleh ST.

"Saat pemukulan ibu korban ada di situ, cuma ibu korban merasa ketakutan dan karena ini keterlaluan sehingga melapor ke polsek. Sedang kami dalami apakah ada ancaman atau tidak," kata Jamal.

Saat ini polisi berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.

Baca juga: Balita Dianiaya Pacar Ibunya, Ada Luka Gigitan di Tubuh, Ini Faktanya

Koordinasi dilakukan untuk membiayai pengobatan GY sekaligus memberikannya pendampingan psikologis agar korban tidak trauma.

Korban GY saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Dokter yang melakukan visum menyankan agar GY tidak meninggakan RS karena luka yang dialami anak tersebut cukup parah.

"Dokter menyimpulkan untuk korban ini harus dilakulan rawat inap di RS Bhayangkara," tandas Jamal.

Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Balita di Makassar Alami Luka di Sekujur Tubuh

Pelaku ditangkap, mengaku hanya pukul paha

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Tak menunggu lama, polisi behasil mengamankan MRP di tempat berkumpulnya pengemudi ojek online di Jalan AP Pettarani, Makassar pada Selasa (9/2/2021) sore,

Kepada polisi, pelaku mengaku risih dan kesal setelah mendengar tangisan korban saat akan ditenangkan oleh ibunya.

MRP yang emosi mengambil korban dan menganiayanya dengan tangan.

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga korban beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap pelaku ini," ujar Jamal.

Sementara itu, MRP saat diwawancara wartawan mengaku sudah 3 kali menganiaya korban.Dia terpaksa menganiaya korban karena suara tangisan GY sangat keras.

Baca juga: Asuh Balita 2 Tahun Sambil Narik Angkot, Ini Kisah Andi Amin yang Diviralkan Penumpangnya

"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP.

Ia mengaku tidak tahu jika penganiayaan itu membuat wajah GY mengalami luka lebam. Dia berujar, GY juga pernah dipukul oleh ibunya berinisial ST.

"Saya pahanya pukul. Mukanya tidak terlalu begitu waktu ku keluar. Waktu pergi mengojek tidak begitu mi," ujar MRP.

MRP kemudian ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal, Rabu (10/2/2021)

SUMBER: KOMPAS.com Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina, Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com