Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Penganiayaan Balita oleh Pacar Ibunya, Ibu Berusia 18 Tahun, Tinggal 6 Bulan Bersama Pelaku

Kompas.com - 11/02/2021, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

"Kejadian ini sudah berulang-ulang namun baru kali ini ibu korban merasa kesal sekali terhadap pelaku karena sudah keterlaluan."

"Kita lihat sendiri lukanya memang cukup parah sampai harus dirawat inap," kata Jamal.

Baca juga: Kisah Pilu Balita di Makassar, Dianiaya Pacar Ibunya hingga Babak Belur gara-gara Kerap Menangis

Ia mengatakan penganiayaan yang dilakukan MRP sebelum kejadian Senin malam tak pernah dilaporkan oleh ST.

"Saat pemukulan ibu korban ada di situ, cuma ibu korban merasa ketakutan dan karena ini keterlaluan sehingga melapor ke polsek. Sedang kami dalami apakah ada ancaman atau tidak," kata Jamal.

Saat ini polisi berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.

Baca juga: Balita Dianiaya Pacar Ibunya, Ada Luka Gigitan di Tubuh, Ini Faktanya

Koordinasi dilakukan untuk membiayai pengobatan GY sekaligus memberikannya pendampingan psikologis agar korban tidak trauma.

Korban GY saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Dokter yang melakukan visum menyankan agar GY tidak meninggakan RS karena luka yang dialami anak tersebut cukup parah.

"Dokter menyimpulkan untuk korban ini harus dilakulan rawat inap di RS Bhayangkara," tandas Jamal.

Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Balita di Makassar Alami Luka di Sekujur Tubuh

Pelaku ditangkap, mengaku hanya pukul paha

Tak menunggu lama, polisi behasil mengamankan MRP di tempat berkumpulnya pengemudi ojek online di Jalan AP Pettarani, Makassar pada Selasa (9/2/2021) sore,

Kepada polisi, pelaku mengaku risih dan kesal setelah mendengar tangisan korban saat akan ditenangkan oleh ibunya.

MRP yang emosi mengambil korban dan menganiayanya dengan tangan.

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga korban beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap pelaku ini," ujar Jamal.

Sementara itu, MRP saat diwawancara wartawan mengaku sudah 3 kali menganiaya korban.Dia terpaksa menganiaya korban karena suara tangisan GY sangat keras.

Baca juga: Asuh Balita 2 Tahun Sambil Narik Angkot, Ini Kisah Andi Amin yang Diviralkan Penumpangnya

"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP.

Ia mengaku tidak tahu jika penganiayaan itu membuat wajah GY mengalami luka lebam. Dia berujar, GY juga pernah dipukul oleh ibunya berinisial ST.

"Saya pahanya pukul. Mukanya tidak terlalu begitu waktu ku keluar. Waktu pergi mengojek tidak begitu mi," ujar MRP.

MRP kemudian ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal, Rabu (10/2/2021)

SUMBER: KOMPAS.com Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina, Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com