BREBES, KOMPAS.com - Tarlan (55) warga Desa Baros, Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah tak berkutik saat dibekuk polisi di tempat persembunyiannya setelah menyiram anak tirinya dengan air panas.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (9/2/2021) malam di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, saat bersembunyi di rumah temannya.
"Penganiayaan terhadap anak tiri dalam lingkungan keluarga itu kejadiannya pada 5 Februari malam. Kemudian melarikan diri dan baru kita tangkap 9 Februari," kata Agus, di Mapolres Brebes kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Bukan Kebiri, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri Diancam Hukuman Ini
Agus mengungkapkan, penganiayaan bermula saat korban Rodiah (22) pulang ke rumah dan menggedor pintu masuk dengan suara keras.
"Karena pelaku yang sedang tidur merasa terganggu, akhirnya terpancing emosi yang akhirnya melakukan tindak penganiayaan. Pelaku melakukan penyiraman air panas yang diambil dari dapur ke bagian punggung hingga melepuh," katanya.
Di hadapan polisi, Tarlan mengaku khilaf lantaran tidak bisa menahan emosinya saat tertidur dan dikagetkan dengan suara berisik.
"Malam itu, saya marah karena anaknya gedor-gedor pintu saat orang di rumah sudah tidur. Itu sekitar jam 11 malam anak itu baru pulang," katanya.
Baca juga: Bapak Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Korban Diperkosa Saat Ibu Pergi Kerja
"Setelah pintu dibukakan, berkata kasar sama saya. Saya terpancing emosi kemudian menaboknya dua kali. Setelah itu tak siram air panas," sambung Tarlan.
Diakui Tarlan, anak tirinya tersebut mengalami keterbelakangan mental sehingga sering berkata kasar.
Namun, sebelum kejadian dirinya mengaku sudah menegur korban yang pulang tengah malam.
Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Rembang, Diduga Korban Penganiayaan
"Sebelum kejadian saya menegur. Karena dia perempuan jangan sering pulang malam. Tapi memang sering berkata kasar, yang akhirnya malam itu saya terpancing emosi," pungkasnya.
Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Brebes dijerat Pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.