Diakui Tarlan, anak tirinya tersebut mengalami keterbelakangan mental sehingga sering berkata kasar.
Namun, sebelum kejadian dirinya mengaku sudah menegur korban yang pulang tengah malam.
Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Rembang, Diduga Korban Penganiayaan
"Sebelum kejadian saya menegur. Karena dia perempuan jangan sering pulang malam. Tapi memang sering berkata kasar, yang akhirnya malam itu saya terpancing emosi," pungkasnya.
Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Brebes dijerat Pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.