WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang pria berinisial DUD, sebagai tersangka dalam kasus kawin tangkap.
Polisi mengusut kasus kawin tangkap yang sempat viral di media sosial itu setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/107/VIII/RES.1.5/2020/SPKT pada 2 Agustus 2020.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, perbuatan DUD masuk dalam kategori tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Adapun korban dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial MLD.
Arianto menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika DUD bersama sepuluh rekannya mendatangi rumah kos MLD pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 07.00 WITA.
Menumpang sebuah mobil pikap, DUD dan rekannya mendatangi rumah kos di Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, itu.
Baca juga: Bupati Intan Jaya Akhirnya Berkantor di Ibu Kota Kabupaten, Jamin Pemerintahan Segera Berjalan
Saat itu, DUD dan rekannya menggedor pintu kamar kos korban. MLD pun membuka pintu dan keluar dari kamar.
Lalu, DUD justru mengajak korban agar ikut bersamanya ke rumah.
"Namun korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka menarik tangan korban," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021).
MLD menolak dan melawan. Rekan DUD lainnya, Y, A, AJ, W, dan S, datang menghampiri.
"(Rekan-rekan DUD) langsung menggendong korban lalu dimasukkan ke (dalam) mobil pikap yang digunakan tersangka," ujar Arianto.
Selanjutnya, MLD dibawa ke rumah tersangka DUD. Korban merasakan penderitaan selama perjalanan karena disekap dan dijaga sejumlah laki-laki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.