Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kawin Tangkap, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 10/02/2021, 19:11 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang pria berinisial DUD, sebagai tersangka dalam kasus kawin tangkap.

Polisi mengusut kasus kawin tangkap yang sempat viral di media sosial itu setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/107/VIII/RES.1.5/2020/SPKT pada 2 Agustus 2020.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, perbuatan DUD masuk dalam kategori tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Adapun korban dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial MLD.

Arianto menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika DUD bersama sepuluh rekannya mendatangi rumah kos MLD pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 07.00 WITA.

Menumpang sebuah mobil pikap, DUD dan rekannya mendatangi rumah kos di Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, itu.

Baca juga: Bupati Intan Jaya Akhirnya Berkantor di Ibu Kota Kabupaten, Jamin Pemerintahan Segera Berjalan

Saat itu, DUD dan rekannya menggedor pintu kamar kos korban. MLD pun membuka pintu dan keluar dari kamar.

Lalu, DUD justru mengajak korban agar ikut bersamanya ke rumah.

"Namun korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka menarik tangan korban," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021).

MLD menolak dan melawan. Rekan DUD lainnya, Y, A, AJ, W, dan S, datang menghampiri.

"(Rekan-rekan DUD) langsung menggendong korban lalu dimasukkan ke (dalam) mobil pikap yang digunakan tersangka," ujar Arianto.

Selanjutnya, MLD dibawa ke rumah tersangka DUD. Korban merasakan penderitaan selama perjalanan karena disekap dan dijaga sejumlah laki-laki.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com