Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Akses Perusahaan Sawit, 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 10/02/2021, 18:55 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Penggusuran itu, kata Daud, menghilangkan hak-hak adat seperti kayu dan hutan tempat berburu dan mencari nafkah masyarakat adat Dayak.

Sekitar April 2015, masyarakat adat menuju lokasi perusahaan dan meminta penggusuran di wilayah adat distop.

Masyarakat juga mengundang perusahaan datang ke kampung untuk menyelesaikan masalah hutan yang terlanjut digusur itu, namun tak diindahkan perusahaan.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut perusahaan sawit itu keluar dari wilayah Desa Long Bentuk, sesuai batas adat yang sudah disepakati antar desa pada 1993.

“Kami meminta lahan adat seluas 4.000 hektar itu dikeluarkan dari areal perusahaan,” tegas dia.

Daud menjelaskan, masyarakat juga menuntut perusahaan mencabut kepala sawit yang telah ditanam di atas tanah adat milik masyarakat, dan segera memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakalanya.

“Perusahaan harus menanam kembali kayu ulin, meranti, durian, karet, kelapa, kopi dan lainnya di lahan yang digusur itu dan memeliharanya sampai berhasil,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga dihukum denda adat karena merusak hutan dan tanaman tumbuh senilai Rp 15 miliar.

Nilai itu diakumulasi dari barang-barang adat seperti mandau besi batu, antang, gong, manik, piring tapak kuda, beras, babi, ayam dan barang lainnya untuk keperluan upacara Mekean Tenoaq atau pemulihan tanah.

“Upacara ini dimaksud untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat dengan roh pelindung semesta,” jelas dia. 

Perjuangan mengambil alih lahan ini, kata Daud, sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com