Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wali Kota Terpilih Binjai Meninggal karena Covid-19 Jelang Pelantikan, Jabatan Diganti oleh Wakil

Kompas.com - 10/02/2021, 18:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota terpilih Binjai, Juliadi meninggal setelah terpapar Covid-19 pada Selasa (9/2/2021) malam di RS Bunda Thamrin, Medan. Ia menghembuskan napas terakhirnya jelang pelantikan.

Juliadi bersawa wakilnya, Amir ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Binjai oleh KPU Binjai pada Kamis (21/1/2021).

Namun Juliadi tidak menghadiri rapat paripurna pleno penetapan kepala daerah terpilih. Belakangan ia diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.

Dia masuk ke rumah sakit sejak 30 Januari 2021 dengan kondisi bergejala berat.

Baca juga: Belum Dilantik, Wali Kota Terpilih Binjai Juliadi Meninggal karena Covid-19, Sempat Dirawat 11 Hari

Kepala Dinas Kesehatan Binjai, sekaligus Tim Gugus Tugas Covid-19, dr Sugianto, mengatakan Juliadi sempat dirawat di rumah sakit selama 11 hari.

"Dia sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 selama 11 hari dari tanggal 30 Januari," jelas Sugianto.

"Tadi saya sudah koordinasi dengan direktur RS, dapat kabar Pak Juliadi meninggal dunia pukul 22.44 WIB di ruang ICU di RS Bunda Thamrin," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi mengatakan pemulasaraan jenazah Juliadi akan dilakukan sesuai protokol Covid-19.

Terkait lokasi pemakaman, selama ada izin dari pihak wakaf setempat, hal itu dapat diizinkan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai Terpilih Akan Dilantik Jadi Wali Kota, Gantikan Juliadi yang Meninggal akibat Covid-19

Wakil akan dilantik sebagai wali kota

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, Wakil Wali Kota Binjai terpilih, yakni Amir Hamzah, akan dilantik menjadi Wali Kota Binjai.

"Yang dilantik nanti wakilnya. Kemudian untuk wakil akan diajukan DPRD Kabupaten/kota," kata Ilham, kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Wali Kota Terpilih Binjai Juliadi Meninggal karena Covid-19

Pasal 173 ayat (1) mengatur, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Namun, terkait kapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih, Ilham tidak menyebutkan.

Pasalnya kewenangan pengaturan pelantikan menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Demi Asuransi Rp 90 Juta, Pria di Binjai Palsukan Data Kematiannya Sendiri, Ini Kronologinya

Pasangan Juliadi -Amir Hamzah mendapatkan 50,95 persen suara, mengalahkan pasangan Hj Lisa Andriani Lubis-H Sapta Bangun yang meraih 33,76 persen suara. Dan pasangan Rahmat Sorialam Harahap-Usman Jakfar yang meraih 15,29 persen suara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Dewantoro, Sania Mashabi | Editor : Farid Assifa, Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com