KOMPAS.com - Enam oknum polisi terduga pelaku yang menganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam dipecat tidak dengan hormat.
Keenam oknum polisi tersebut yakni berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keenam terduga pelaku diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Baca juga: 6 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Dibebastugaskan
Sambung Ade, ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, sambung Ade, enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan karena akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.