MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (10/2/2021).
Alasan mereka berunjuk rasa, lantaran tidak menerima insentif atau tunjangan Covid-19 sejak Mei 2020 lalu.
Saat berunjuk rasa, mereka membawa beberapa poster berisi keluhan tentang gaji yang tak dibayarkan.
Baca juga: Gara-gara Turnamen Futsal di Medan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Poster-poster itu ditulis dengan huruf kapital, 'Tolong Kami. Bayarkan Gaji Covid-19 Kami!! dari Bulan Mei 2020 s/d Januari 2021'.
Dalam poster lainnya, mereka meminta agar hak mereka dipenuhi.
Apalagi, tenaga medis merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi virus corona.
Selama berunjuk rasa, mereka mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Terus Berikan Insentif Nakes
Sambil membawa poster, mereka berkeliling rumah sakit.
Seorang pengunjuk rasa Boala Zendrato mengatakan, mereka berunjuk rasa karena kesal isentifnya belum dicairkan.
Padahal, menurut dia, selama ini tenaga kesehatan sudah menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan.
"Kami hanya meminta hak kami. Kami tidak pernah melawan. Apapun yang diperintahkan atasan tetap kami jalankan," ucap dia.
Baca juga: Menkes Akui Insentif Nakes Desember 2020 Belum Terbayar, Ini Alasannya
Menurut dia, insentif yang terakhir diterima pada Maret dan April 2020.
"Selanjutnya dari bulan Mei hingga saat ini, hak kami tidak pernah dibayar," kata dia.
Menurut Boala, pihak rumah sakit hanya menjanjikan insentif itu akan dibayar, namun tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.
"Hanya disuruh sabar, dan hanya dijanjikan terus, tapi tidak pernah dibayar sampai sekarang," kata dia.
Erfina Pakpahan mengatakan hal serupa.
Dia tidak bisa memastikan kapan pihak rumah sakit akan memenuhi hak tenaga medis.
"Hanya dijanjikan terus, kita tidak tahu sampai kapan," kata Erfina.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan Risma mengatakan, insentif yang belum keluar untuk Mei hingga Desember 2020.
"Waktu itu kan ada dijanjikan Dinas memang bulan 5 sampai bulan 8 mau keluar di bulan 2, tapi sampai sekarang enggak juga," kata Risma.
Risma tidak mengetahui apa kendala yang menghambat keluarnya insentif.
Padahal, menurut Risma, insentif untuk puskesmas sudah keluar.
Risma mengatakan, besaran tarif insentif sudah ada aturannya di Kementerian Kesehatan.
"Kita sudah mengupayakan untuk pengusulan pengklaiman sampai lembur. Kita saja tak dapat apa-apa untuk mengusulkan agar orang ini bisa dapat. Sudah kita ajukan sampai bulan Desember," kata dia.
Menurut Risma, persoalan ini sudah diketahui oleh seorang anggota DPRD Kota Medan.
Namun, sampai saat ini persoalan tersebut belum juga selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.