MALANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Malang dinilai belum maksimal. Tidak ada perubahan yang terlihat hingga hari kedua pelaksanaan PPKM Mikro.
Padahal, sesuai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta membentuk pos komando (posko) yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sudah meminta seluruh camat dan lurah berkoordinasi dengan RT dan RW terkait pelaksanaan PPKM Mikro.
Sebab, pelaksanaan PPKM berbasis mikro ada di tingkat RT dan RW.
"Mungkin pada waktu itu belum terjangkau, bisa jadi (RT RW yang belum melaksanakan PPKM Mikro). Tapi diusahakan memang kita woro-woro-nya terus. Jadi kembali kepada kesadaran-kesadaran masing-masing," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali 1.294 Kampung Tangguh
Sutiaji sudah menyiapkan sanksi untuk pihak yang tidak mengikuti ketentuan PPKM Mikro.
Meski begitu, Sutiaji berharap akan muncul kesadaran di tengah masyarakat untuk disiplin menjalankan aturan seperti yang tertuang dalam PPKM Mikro.
"Itu kembali kepada dirinya masing-masing. Proses ke arah sana kan cepat atau lambat kesadaran itu akan terbangun," jelasnya.
Sementara itu, untuk menjamin pelaksanaan PPKM Mikro, pihaknya juga menyiapkan insentif bagi RT dan RW. Insentif itu belum bisa direalisasikan karena menunggu landasan hukum terbit.
"Insentif masih belum. Peruntukannya nanti dikembalikan kepada mereka," katanya.