LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ditangkap aparat Ditnarkoba Polda Lampung karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pelaku berinisial RPN itu ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan telah terjadi penangkapan atas oknum jaksa tersebut.
"Yang bersangkutan adalah mantan pejabat struktural di Kejari Bengkulu. Diduga melakukan tindak pidana narkotika," kata Andrie melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Mantan Istri Andika Kangen Band Ditahan, Kos Digerebek, Ditemukan 9 Paket Sabu
Dari hasil koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung, kata Andrie, penangkapan oknum jaksa itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SP. Kap/224/Res.4.2/2021/Dit.Res.Narkoba.
"Barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat isap sabu dan plastik sisa pakai," kata Andrie.
Lebih lanjut, Andrie menjelaskan, RPN berada di Lampung karena mendapat penugasan sebagai pejabat fungsional di Kejari Pesawaran.
"Sebelum ditugaskan di Lampung, yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Kejari Kaimana, Papua. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan SK definitif yang bersangkutan," kata Andrie.
Baca juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Ambil Alih Asuh Anak
Andrie menambahkan, Kejati Lampung sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Ditnarkoba Polda Lampung.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kajati Lampung Heffinur yang menegaskan tidak akan melindungi siapa pun, termasuk jaksa yang menggunakan narkoba.
"Untuk saat ini, Kejati Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap RPN untuk penetapan tindakan selanjutnya," kata Andrie.
Dihubungi terpisah, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Informasi lebih lanjut akan dikabarkan," kata Adhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.