Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara

Kompas.com - 10/02/2021, 15:04 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus anak yang menggugat orangtua di Bandung berakhir damai.

Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan ayahnya, Koswara, pihak tergugat, sempat melakukan mediasi pada Rabu (10/2/2021).

Dari pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.

Anak dan ayah ini pun terlihat rukun. Bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya itu memasuki ruangan mediasi.

Tak hanya itu, anak dan ayah itu pun terlihat berpelukan. Akan tetapi mediasi ini berlangsung secara tertutup, awak media tak diperkenankan memasuki ruang mediasi.

Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai. Kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.

Dikatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin, pihaknya mengurus sendiri perkara ini dan menginginkannya cepat selesai.

Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya itu dan bersujud meminta maaf.

"Mereka berpelukan, semuanya, Pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.

Ada pun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya, Koswara. Permintaan maaf Deden kepada adiknya dan begitupun sebaliknya, ayah dan adiknya juga memaafkan.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya, dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.

Tak hanya itu, keduanya pun sepakat untuk mencabut semua laporan baik yang di polsek, polres maupun Polda Jabar.

"Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di polsek, polres dan polda," ucapnya.

Bersimpuh di Hadapan Sang Ayah

Di akhir mediasi pun Deden terlihat berismpih di depan ayahnya. Keduanya pun sempat menitikkan air mata.

"Pak Deden dan Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ucapnya.

Pihak keluarga, katanya, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak terkait yang telah memberikan dukungannya.

"Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," ucap Bobby.

Salah satu pihak tergugat, Hamidah yang juga adik Deden, menyebut tak ada pencabutan gugatan. Namun hasil mediasi berupa perdamaian.

"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terima kasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Seperti diketahui gugatan ini bermula dari tanah seluas 3.000 meter milik orangtua Koswara yang sebagian disewakan untuk toko.

Namun Koswara memutuskan untuk tak lagi menyewakan dan berencana menjualnya.

Hasil penjualan itu akan dibagikan kepada anak-anaknya sebagai warisan.

Ihwal keputusan penjualan tanah itu pun telah dikomunikasikan Koswara kepada anaknya, Deden, akan tetapi mendapat penolakan.

Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar

 

Anaknya itu pun menggugat Koswara sebesar Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko.

Penggugat pun meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com