"Pak Deden dan Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ucapnya.
Pihak keluarga, katanya, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak terkait yang telah memberikan dukungannya.
"Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," ucap Bobby.
Salah satu pihak tergugat, Hamidah yang juga adik Deden, menyebut tak ada pencabutan gugatan. Namun hasil mediasi berupa perdamaian.
"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terima kasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.
Seperti diketahui gugatan ini bermula dari tanah seluas 3.000 meter milik orangtua Koswara yang sebagian disewakan untuk toko.
Namun Koswara memutuskan untuk tak lagi menyewakan dan berencana menjualnya.
Hasil penjualan itu akan dibagikan kepada anak-anaknya sebagai warisan.
Ihwal keputusan penjualan tanah itu pun telah dikomunikasikan Koswara kepada anaknya, Deden, akan tetapi mendapat penolakan.
Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar
Anaknya itu pun menggugat Koswara sebesar Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko.
Penggugat pun meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.