BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengubah sejumlah regulasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, ada sejumlah regulasi yang berubah pada PPBD 2021.
Berikut aturan yang sedang dikaji atau yang akan diubah.
Baca juga: SE Mendikbud, PPDB 2021 Tetap Gunakan 4 Jalur Ini
1. Syarat nilai rapor jalur prestasi
Disdik Jabar akan mengubah syarat dalam jalur prestasi dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah.
2. Jalur perpindahan orangtua
Kemudian, jalur perpindahan orangtua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.
3. Jalur zonasi
"Setelah jalur afirmasi tersebut selesai, semua baru dilakukan jalur zonasi," ujar Dedi dalam konferensi di Gedung Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: KALEIDOSKOP 2020: Kebijakan Kontroversi Anies, dari Revitalisasi Monas hingga PPDB
4. Disdik hanya koordinator
Kemudian, lanjut Dedi, Disdik Jabar tak lagi memegang tanggung jawab penuh dalam PPDB alias hanya berfungsi sebagai koordinator.
Tanggung jawab akan diserahkan ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah.
"Untuk perubahan ini kami akan mencoba roadshow ke beberapa tempat menginfokan perbedaan dalam PPDB 2021," papar Dedi.
5. Memasukkan sekolah swasta
Salah satu kebijakan baru yang sedang dikaji adalah memasukan sekolah swasta dalam PPDB 2021.
Hal tersebut dilakukan karena selama ini banyak siswa gagal dalam penerimaan PPDB seiring jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.
Pada PPDB 2020, kata Dedi, jumlah sekolah negeri tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) berjumlah 833 sekolah. Sedangkan sekolah swasta mencapai 4.146.
"Kemarin dari PPDB hanya terserap 41 persen (peserta PPDB yang lolos). Maka tahun ini kita ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB sehingga pilihan sekolah lebih banyak," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.