Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penembakan Deki Susanto, Pengacara Ragu Polisi Obyektif Periksa Rekannya Sendiri

Kompas.com - 10/02/2021, 14:13 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Keluarga buronan judi yang tewas ditembak polisi, Deki Susanto alias Deki Golok (DG), mempertanyakan transparansi proses hukum terhadap tersangka Brigadir K.

Melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman, pihak keluarga menyebut ada indikasi proses hukum tidak obyektif karena polisi memberikan pendampingan hukum bagi tersangka.

"Kita minta prosesnya transparan dan obyektif. Sudah sampai di mana kasusnya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Guntur mengatakan, pemberian bantuan hukum oleh polisi dari bidang hukum Polda Sumbar juga terasa tidak obyektif.

Sebab, menurut Guntur, persoalan yang dihadapi adalah personel bukan institusi.

"Masak yang memeriksa polisi, yang diperiksa polisi dan yang membela polisi juga. Akan ada konflik kepentingan," kata Guntur.

Guntur tidak mempersoalkan bahwa Brigadir K mendapat bantuan hukum, tetapi harus dari profesi pengacara.

"Nah, nanti kalau sidang di pengadilan apa polisi yang memberikan pendampingan itu bisa ikut sidang? Profesinya bukan pengacara," kata Guntur.

Guntur juga mempertanyakan status lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.

"Lima orang polisi yang terlibat, statusnya bagaimana? Publik tidak tahu," jelas Guntur.

Kuasa hukum dari polisi

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menunjuk 5 orang personelnya untuk memberikan pendampingan hukum pada tersangka Brigadir K.

"Ada lima personel yang ditunjuk memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjamin kasus penembakan yang dilakukan anggota Polres Solok Selatan terhadap seorang buronan judi DG bakal diusut secara transparan.

Argo mengatakan, saat ini salah satu pelaku, yaitu KR yang berpangkat brigadir, tengah dalam proses sanksi pidana dan kode etik. Kasus itu ditangani Polda Sumatera Barat.

"Itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com