Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Dituduh Mencuri Ponsel, Herman Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Tahanan, Ini Faktanya

Kompas.com - 10/02/2021, 14:06 WIB
Setyo Puji

Editor

Setelah melakukan pelaporan itu, penyebab tewasnya Herman mulai menemukan titik terang.

Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Sebab, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim ada enam oknum polisi yang diduga kuat melakukan penyiksaan kepada Herman hingga tewas.

Keenam terduga pelaku tersebut ada yang berpangkat perwira, pembantu perwira dan lainnya brigadir. Mereka antara lain berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR.

Jabatan dicopot dan terancam dipecat

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keenam terduga pelaku yang merupakan oknum polisi dari Polres Balikpapan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Propam Polda Kaltim. Mereka juga telah dicopot dari jabatannya.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkapnya melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Menyikapi kasus itu, pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan secara tuntas dan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

Atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan itu, keenam oknum polisi tersebut terancam dipecat dari anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Baca juga: 9 Oknum Polisi Penganiaya Zaenal Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Ditetapkan tersangka

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan rilis barang bukti teroris, di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah berhasil ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Lampung beberapa waktu lalu, dan kini mereka berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Pada Selasa (9/2/2021), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, jika keenam oknum anggota polisi Polresta Balikpapan tersebut telah dinaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta.

"Yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Baca juga: Fakta Baru Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Oknum Polisi dan Pasangannya Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus tersebut para oknum polisi itu selain dikenakan sanksi pidana juga sanksi kode etik.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut melakukan pengawalan.

Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton, Tsarina Maharani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Krisiandi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com