Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Dharmasraya Menyerahkan Diri Setelah Konsultasi Pengacara

Kompas.com - 10/02/2021, 13:45 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Usai kabur dan menjadi buronan polisi selama enam bulan, akhirnya anggota DPRD Dharmasraya B (34) menyerahkan diri ke polisi.

Dengan ditemani pengacaranya, Martalena, B mendatangi Mapolres Dharmasraya, Selasa (9/2/2021).

Setelah diperiksa hampir 5 jam, B akhirnya ditahan di Mapolres Dharmasraya.

Pengacara tersangka, Martalena menyebutkan korban menyerahkan diri atas kesadaran sendiri.

Baca juga: Anggota DPRD Dharmasraya yang Jadi Buronan Akhirnya Menyerahkan Diri

Sebelum menyerahkan diri, keluarga tersangka mendatangi Martalena untuk meminta pandangan hukum.

"Sebelum menyerahkan diri, keluarga B mendatangi saya meminta pandangan hukum. Saya beri saran dan atas kesadaran sendiri, B menyerahkan diri," kata Martalena yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Martalena, dengan ditemani keluarga, B akhirnya mendatangi Mapolres untuk menyerah dan didampingi dirinya.

"Keluarga menemani B hingga ke Mapolres. Kemudian saya dampingi dalam pemeriksaan," jelas Martalena.

Baca juga: Jadi Buron Polisi dan 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji

Martalena mengatakan saat ini pihaknya berupaya memberikan pendampingan hukum bagi tersangka agar hak-hak hukum tersangka tidak terabaikan.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) menjadi buron polisi.

B jadi buron sejak Agustus 2020 lalu dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Suryanto mengatakan B merupakan anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 dan sejak buron tidak pernah masuk kantor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com