Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Mantan Istri Andika "Kangen Band" Ditahan, Kos Digerebek, Ditemukan 9 Paket Sabu

Kompas.com - 10/02/2021, 13:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - CHS (25) mantan istri Mahesa Andika masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditnarkoba Polda Lampung.

Polisi menyita barang bukti sembilan paket sabu-sabu.

Pantauan Kompas.com di Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu (10/2/2021), pemeriksaan terhadap CHS masih berlangsung secara intensif di Ruang Subdit 3.

CHS sempat dikeluarkan untuk dipindahkan ke Ruang Subdit 2 dengan dikawal penyidik.

Baca juga: Mantan Istri Andika Babang Tamvan Ditangkap Polisi di Kos, Terjerat Kasus Narkoba

CHS yang mengenakan pakaian serba pink itu tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan para pewarta yang mengejarnya.

Salah satu penyidik Ditnarkoba Polda Lampung, AKP Aden mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi secara rinci.

"Masih pemeriksaan ya, belum bisa kasih (informasi)" kata Aden.

Baca juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Ambil Alih Asuh Anak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap satu orang laki-laki berinisial R0 (20). Diduga, RP ini adalah bandar narkoba.

 

9 paket sabu

Selain itu, pada penangkapan yang dilakukan di rumah kost CHS di Jalan Antasari, Gang H Toyib, Tanjung Karang Timur tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu, satu timbangan digital, dan ponsel.

Diberitakan sebelumnya, aparat Ditnarkoba Polda Lampung menggerebek rumah kost mantan istri Andika Kangen Band karena diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo mengonfirmasikan penangkapan tersebut.

"Iya benar," kata Adhi singkat.

Namun, untuk detail pengungkapan kasus yang menjerat CHS itu, Adhi mengatakan telah menyerahkan tugas kepada Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com