Menyusul meninggalnya Juliadi, KPU akan melantik Wakil Wali Kota Binjai terpilih yakni Amir Hamzah sebagai Wali Kota Binjai.
Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra.
Menurut Ilham, mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 173 ayat (1) tercantum, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Yang dilantik nanti wakilnya. Kemudian untuk wakil akan diajukan DPRD kabupaten atau kota," tutur Ilham.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa), Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.