Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng Populer Vs Geng BTP, 2 Orang Jadi Tersangka, 1 Kritis

Kompas.com - 10/02/2021, 12:39 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tawuran antar geng pelajar yang terjadi di depan pasar loak Jalan Dupak Rukun, Surabaya, berujung ricuh.

Aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu (6/2/2021) pukul 02.00 dini hari lalu itu mengakibatkan satu orang kondisinya kritis.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, aksi tawuran tersebut berawal dari dua geng pelajar, yakni Geng Populer dan Geng BTP, yang saling ejek di media sosial.

Karena tak terima, pelaku dan korban akhirnya bertemu hingga saling serang dan terjadi pengeroyokan.

Baca juga: KKB Tembaki Aparat di Lokasi Pembunuhan Pengojek Selama 2 Jam

"Jadi antara Geng Populer dan Geng BTP ini saling tantang di Facebook yang berujung pengeroyokan terhadap korban MDS (17)," kata Rizkika, saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Menurut Rizkika, sehari sebelum terjadinya tawuran, korban MDS sempat berkenalan di Facebook dengan seorang lelaki bernama Aftar (nama pangilan).

Setelah itu, keduanya justru saling olok dan saling ejek. Mereka pun janjian untuk bertemu dan tawuran di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

"Nah, saat itu korban bersama tiga temannya mencoba mengecek lokasi. Ternyata korban dan temannya sudah disanggong oleh kurang lebih 20 orang," ujar Rizkika.

Karena kalah jumlah, korban saat itu langsung dikeroyok dan dibacok.

Dari 20 orang tersebut, lanjut dia, hanya ada beberapa orang saja yang mrlakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Saat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, tangan kanan sobek, dan kaki kanan patah," ujar dia.

 

Setelah terjadinya pengeroyokan, korban kemudian dibawa temannya ke salah satu rumah sakit di Surabaya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

"Korban sementara masih dirawat di RS BDH dan rencana akan dirujuk ke RS Dr Soetomo karena butuh dokter bedah saraf," ujar dia.

Menurut Rizkiki, pasca kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi korban dan menanyakan peristiwa kejadian pengeroyokan.

Dari situ, polisi kemudian menangkap setidaknya enam orang diduga pelaku pengeroyokan.

Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah MA (17) dan RPP (16), salah satunya masih berstatus pelajar.

Menurut dia, tersangka MA berperan memukul paha kanan korban sebanyak dua kali menggunakan sebatang kayu.

Baca juga: 1.000 Orang Mengungsi karena Banjir, Pemkab Keerom Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Sedangkan RPP berperan melempar batu ke arah betis kaki kanan korban sebanyak satu kali.

Adapun empat orang lainnya telah dipulangkan karena setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mereka dianggap tidak melakukan pengeroyokan kepada korban.

"Jadi, yang kami pulangkan itu mereka hanya menonton dan ada yang sekadar mengetahui, tapi tidak datang ke lokasi kejadian. Tapi, mereka tetap wajib lapor," kata Rizkiki.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka yang maish di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami kenakan pasal pengeroyokan. Tapi, karena kedua tersangka masih di bawah umur maka nantinya masuk di peradilan anak," ujar Rizkika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com