Setelah terjadinya pengeroyokan, korban kemudian dibawa temannya ke salah satu rumah sakit di Surabaya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
"Korban sementara masih dirawat di RS BDH dan rencana akan dirujuk ke RS Dr Soetomo karena butuh dokter bedah saraf," ujar dia.
Menurut Rizkiki, pasca kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi korban dan menanyakan peristiwa kejadian pengeroyokan.
Dari situ, polisi kemudian menangkap setidaknya enam orang diduga pelaku pengeroyokan.
Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah MA (17) dan RPP (16), salah satunya masih berstatus pelajar.
Menurut dia, tersangka MA berperan memukul paha kanan korban sebanyak dua kali menggunakan sebatang kayu.
Baca juga: 1.000 Orang Mengungsi karena Banjir, Pemkab Keerom Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
Sedangkan RPP berperan melempar batu ke arah betis kaki kanan korban sebanyak satu kali.
Adapun empat orang lainnya telah dipulangkan karena setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mereka dianggap tidak melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Jadi, yang kami pulangkan itu mereka hanya menonton dan ada yang sekadar mengetahui, tapi tidak datang ke lokasi kejadian. Tapi, mereka tetap wajib lapor," kata Rizkiki.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka yang maish di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami kenakan pasal pengeroyokan. Tapi, karena kedua tersangka masih di bawah umur maka nantinya masuk di peradilan anak," ujar Rizkika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.