Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Istri Andika "Babang Tamvan" Ditangkap Polisi di Kos, Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 10/02/2021, 12:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan istri Mahesa Andika "Kangen Band", CHS (24) ditangkap aparat Ditnarkoba Polda Lampung karena tersangkut kasus narkoba.

Kepastian ditangkapnya CHS ini dikonfirmasi oleh Andika yang datang ke Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu (10/2/2021) pagi.

"Iya ditangkap (polisi) di kost-nya di Jalan Antasari," kata Andika di Bandar Lampung.

Andika mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penangkapan mantan istrinya itu.

Baca juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Ambil Alih Asuh Anak

Namun, dia mengatakan, CHS ditangkap bersama seorang laki-laki pada Selasa (9/2/2021).

"Informasi ditangkap sama cowok. Barang buktinya katanya banyak, tapi gue rasa itu barang bukti milik cowoknya. CHS hanya sebagai pemakai infonya, urinenya positif," kata Andika.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo mengonfirmasikan penangkapan tersebut.

"Iya benar," kata Adhi singkat.

Baca juga: Ciduk Andika Kangen Band, Satpol PP Semarang: Koyo Gembel Tenan Iku

Namun, untuk detail pengungkapan kasus yang menjerat CHS itu, Adhi mengatakan telah menyerahkan tugas kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Langsung ke Kasubdit 3 ya," kata Adhi.

Pantauan Kompas.com di Ditnarkoba Polda Lampung, CHS masih menjalani pemeriksaan di Ruang Subdit 3.

Para pewarta juga masih menunggu kedatangan Kasubdit 3 untuk mendapatkan informasi detail mengenai penangkapan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, CHS ditangkap di rumah kostnya yang berada di Jalan Antasari, Gang H Toyib, Tanjung Karang Timur pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada saat penangkapan, CHS sedang bersama seorang laki-laki berinisial RP (20) yang diduga menjadi bandar narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com