LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan istri Mahesa Andika "Kangen Band", CHS (24) ditangkap aparat Ditnarkoba Polda Lampung karena tersangkut kasus narkoba.
Kepastian ditangkapnya CHS ini dikonfirmasi oleh Andika yang datang ke Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu (10/2/2021) pagi.
"Iya ditangkap (polisi) di kost-nya di Jalan Antasari," kata Andika di Bandar Lampung.
Andika mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penangkapan mantan istrinya itu.
Baca juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Ambil Alih Asuh Anak
Namun, dia mengatakan, CHS ditangkap bersama seorang laki-laki pada Selasa (9/2/2021).
"Informasi ditangkap sama cowok. Barang buktinya katanya banyak, tapi gue rasa itu barang bukti milik cowoknya. CHS hanya sebagai pemakai infonya, urinenya positif," kata Andika.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo mengonfirmasikan penangkapan tersebut.
"Iya benar," kata Adhi singkat.
Baca juga: Ciduk Andika Kangen Band, Satpol PP Semarang: Koyo Gembel Tenan Iku
Namun, untuk detail pengungkapan kasus yang menjerat CHS itu, Adhi mengatakan telah menyerahkan tugas kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Langsung ke Kasubdit 3 ya," kata Adhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.