Andri mengatakan pelaku meyakinkan korban dengan cara membuat akun Facebook seolah-olah dirinya adalah seorang anggota polisi.
"Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri. Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," katanya.
Setelah korban tertarik, pelaku terus memancing korban hingga bisa meminta nomor ponsel untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.
Dari percakapan WhatsApp itulah mereka berlanjut hingga melakukan video call seks.
Baca juga: Suryati Menangis, Motor Dicuri Anak Sendiri untuk Judi: Saya Memaafkan, Semoga Dia Berbakti
Pelaku melancarkan aksinya dari dalam penjara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.