Aparat polisi dalam melakukan proses internal baik melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun secara hukum pidana cenderung tidak transparan.
Karena itu, dirinya meminta agar para pelaku dalam kasus Herman dan kasus-kasus lainnya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
“Ini agar transparan, publik dan keluarga korban bisa mengawasi proses hukumnya,” tegas dia.
Fatia juga meminta para komandan atau atasan dari para terduga pelaku penganiayan Herman turut diperiksa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Sebab, bisa saja turut memerintahkan atau lalai mengawasi bawahannya atas peristiwa tersebut.
Lebih jauh, dirinya juga meminta meminta Polri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada para anggotanya agar kejadian seperti yang dialami Herman tak terulang kembali.
Terduga pelaku dibebastugaskan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, enam terduga pelaku dalam waktu akan menjalani sidang etik.
“Pemeriksaan diusahakan segera rampung, agar sidang secepatnya. Akan digelar proses sidang profesi pengamanan,” ungkap Ade Yaya.
Selain sidang etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir dan mengambil tindakan tegas,” pungkas dia.
Saat ini, enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan.
Mereka terancam mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sekadar diketahui, seorang tahanan kasus pencurian di Mapolresta Balikpapan, Kaltim, Herman tewas diduga dianiaya oleh polisi.
Herman ditangkap pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.