Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bisa Dipenjara Sebulan Jika Langgar Protokol Kesehatan, DPRD Tomohon: Supaya Lebih Disiplin

Kompas.com - 10/02/2021, 09:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebab DPRD dan Pemkot Tomohon segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan dengan sanksi berat.

Sanksinya antara lain denda Rp 200.000 hingga penjara maksimal 30 hari.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Bukan untuk raup PAD, tapi...

Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatupShutterstock Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatup
Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk meraup pendapatan asli daerah (PAD) dari denda pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi denda dan ancaman penjara tersebut diberlakukan agar masyarakat sadar terhadap pentingnya menjaga protokol kesehatan.

"Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (9/2/2021).

Sebab saat ini kasus Covid-19 di Tomohon hampir mencapai 1.500 orang positif Covid-19, padahal jumlah penduduk Tomohon mencapai 100.000 orang.

Baca juga: Sederet Fakta Buku Pelajaran Cantumkan Soal Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Gubernur Kaget, Ini Klarifikasi Penerbit

 

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.
Sanksi untuk pelanggaran berulang

Djemmy mengatakan sanksi berat diberikan kepada warga yang sudah berulang kali melanggar aturan.

"Misalnya, dua kali tidak memakai masker maka pelanggar akan dikenakan denda Rp 200.000. Sedangkan, warga yang sudah berulang-ulang melanggar bisa dikenakan kurungan 30 hari," kata Djemmy.

Termasuk para pelaku usaha juga wajib memberlakukan protokol kesehatan, seperti membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan mengatur tempat makan dan kursi.

"Jika tidak dilaksanakan, ada juga tahapan-tahapan sanksi. Bahkan bisa dicabut izin usahanya," ungkap Djemmy.

Baca juga: Fakta-fakta Amblesnya Jalan Tol Cipali KM 122, Penyebab hingga Rekomendasi PVMBG

Tinggal tunggu nomor registrasi

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Adapun pembahasan perda sudah berlangsung sejak akhir 2020.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Tomohon, Senin (1/2/2021).

"Saat ini tinggal menunggu penomoran register dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu, akan diundangkan. Kemudian disosialisasikan kepada publik selama 30 hari," kata Djemmy.

Politikus Partai Golkar itu juga merespons anggapan masyarakat yang menilai perda dibuat dalam waktu singkat.

"Tapi kan apa gunanya perda dalam situasi covid saat ini kemudian terlambat ditetapkan, nanti mubazir," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com