Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Bisa "Video Call" Seks dari Penjara dengan Wanita lalu Memerasnya

Kompas.com - 10/02/2021, 08:42 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih di Provinsi Lampung.

Napi tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita warga Riau. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melapor ke Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan dengan modus sebagai seorang anggota Polri.

"Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri. Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Mahasiswinya Diteror Video Call Seks, UIN Alauddin Makassar Bentuk Tim Investigasi

Pelaku terus mengajak korban berkomunikasi hingga korban merasa tertarik. Mulai dari percakapan messenger hingga WhatsApps.

Percakapan mereka terus berlanjut hingga melakukan video call seks.

Ternyata, pelaku membuat tangkap layar (screenshot) panggilan video seks dan memanfaatkannya untuk memeras korban.

"Video call seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," sebut Andri.

Pelaku, sambung dia, meminta uang Rp 13 juta kepada korban. Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta pulsa kepada korban.

Kemudian, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 juta. Jika tidak dikirim, screenshot video call seks akan disebarkan pelaku.

Namun, merasa sudah sangat dirugikan, korban melapor ke Polda Riau.

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.

Baca juga: 13 Mahasiswi di Makassar Diteror Video Call Seks, Korban: Saya Trauma Pegang HP

Dia menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com