Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Kompas.com - 10/02/2021, 07:13 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, proses pembahasan perda ini sejak akhir 2020.

"Saat ini tinggal menunggu penomoran register dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu, akan diundangkan. Kemudian disosialisasikan kepada publik selama 30 hari," kata Djemmy.

Dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang diatur dalam perda ini berdasarkan tahapannya dari sanksi lisan, tertulis, hingga denda maksimal Rp 200.000, serta kurungan maksimal 30 hari.

"Misalnya, dua kali tidak memakai masker maka pelanggar akan dikenakan denda Rp 200.000. Sedangkan, warga yang sudah berulang-ulang melanggar bisa dikenakan kurungan 30 hari," tegasnya.

Baca juga: DPC Demokrat di Sulut Sempat Ditawari Uang Rp 100 Juta oleh Tim Kudeta, tetapi Menolak

Sementara untuk pelaku usaha, harus mengikuti aturan yang ada.

Misalnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, tempat makan dan kursi harus diatur jaraknya.

"Jika tidak dilaksanakan, ada juga tahapan-tahapan sanksi. Bahkan bisa dicabut izin usahanya," ungkap Djemmy.

Dia mengatakan, ada masyarakat yang menyikapi seolah-olah perda ini begitu cepat untuk ditetapkan.

"Tapi kan apa gunanya perda dalam situasi covid saat ini kemudian terlambat ditetapkan, nanti mubazir," sebutnya.

Djemmy menerangkan, perda tersebut bukan ditujukan untuk mengejar pendapatan daerah dari denda, melainkan membiasakan dan mendisiplinkan masyarakat mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan (3M).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulut Dicopot dari Ketua Harian DPD Golkar

Perangkat daerah hingga tingkat camat dan lurah pun diminta menjadi contoh bagi masyarakat.

Dia menambahkan, Perda ini dibuat juga melihat keadaan kasus terkonfirmasi positif di Tomohon yang tinggi.

"Ini yang menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD. Apalagi yang terpapar sudah hampir 1.500, sementara jumlah penduduk sampai saat ini baru 100 ribu sekian. Membandingkan dengan daerah lain, Tomohon cukup tinggi. Bersyukur masyarakat mulai membiasakan, tetapi masih ada yang masa bodoh," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com