Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Kompas.com - 10/02/2021, 07:13 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com -Kota Tomohon, Sulawesi Utara, akan segera miliki peraturan daerah untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam produk hukum ini telah diatur beberapa saksi, di antaranya warga yang kedapatan dua kali tidak memakai masker akan didenda Rp 200.000.

Sementara bagi warga yang sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan bisa dipenjara selama 30 hari atau sebulan.

Baca juga: PSBB 11 Januari-2 Februari, Denda Pelanggaran Terkumpul Rp 178 Juta

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Tomohon, Senin (1/2/2021).

Ranperda ini tinggal menunggu nomor register dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah menjelaskan, tujuan perda ini dibuat bukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari denda masyarakat.

"Namun, untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: ASN Positif Covid-19, RDP Komisi I DPRD Sulut dengan Badan Pengelola Perbatasan Ditunda

Selain itu, lanjut dia, perda ini untuk melengkapi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2020.

Menurut dia, implementasi di lapangan ada kendala yang didapat petugas di lapangan terkait perwako ini.

"Hal itu yang membuat DPRD Tomohon berinisiatif membuat perda ini, agar penegakan disiplin protokol kesehatan lebih tegas lagi," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com