Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Banjarmasin, Kalsel, berinisial HW tegur menghabisi suami mantan istrinya.
Perbuatan itu dilakukan HW pada, Jumat (5/2/2021) saat datang ke rumah mantan istrinya dan bertemu dengan korban.
Baca juga: Ibu Kandung Diduga Bunuh Bayi 9 Bulan, Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan
Usai membunuh korban, pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Jalan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara tanpa perlawanan.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai yang diatur dalam pasal 351 jo 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.