Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Fatah Meliana akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Tiga orang tersebut adalah dua pegawai restoran I Club berinisial BI dan RMA, serta satu orang manajer Viens Boys berinisial LM.
Pihaknya menemukan alat bukti yang meyakinkan untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA, dan LM,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Mengenal Surga Geopark Belitung yang Akan Segera Diakui UNESCO
Polisi sudah melakukan pemeriksaan namun tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun.
Tersangka dianggap melanggar Undang-undang no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Fatah mengatakan akan segera menyerahkan berkas kasus kepada Kejari Madiun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani, Muhlis Al Alawi | Editor : Khairina, Dheri Agriesta, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.