KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro demi mengendalikan pandemi Covid-19 pada Senin (8/2/2021).
"Tulungagung sebenarnya tidak masuk daftar daerah yang wajib menerapkan PPKM mikro, tapi kami (memutuskan) tetap menjalankan agar bisa mengendalikan penyebaran wabah," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Fenomena Gas Belerang di Telaga Ngebel Ponorogo, Puluhan Ton Ikan Nila Mati Mendadak
Salah satu poin penting dalam PPKM mikro adalah jam malam. Sebelumnya, jam malam di Tulungagung diterapkan mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Saat ini, jam malam diterapkan dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Sementara, tempat wisata juga dibuka secara bertahap. Pemkab Tulungagung telah membuka GOR Lembu Peteng yang ditutup lebih dari sebulan.
"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," kata Maryoto.
Pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 juga dikerucutkan hingga tingkat RT. Konsekuensi dari sistem pengendalian ini, Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk hingga tingkat desa.
Posko pemantauan juga dibuat di sejumlah desa dan kelurahan di Tulungagung.
"Penghitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Penghitungan meliputi kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto.
Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19. Lalu, diterapkan pelacakan riwayat kontak dan isolasi mandiri.
Wilayah itu menjadi zona oranye jika terdapat enam sampai sepuluh rumah yang memiliki kasus positif Covid-19.
Baca juga: Tak Ada Listrik dari PLN di Intan Jaya, Sinyal Telepon Hanya Bertahan Beberapa Jam
Kebijakan yang diambil sama seperti zona kuning, namun ditambah dengan menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Terakhir, wilayah itu ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 jika lebih dari 10 terdapat kasus positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.