Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unnes Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid, Mahasiswa Protes

Kompas.com - 09/02/2021, 21:38 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rencana pemberian gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada Nurdin Halid diprotes mahasiswa.

Penganugerahan gelar kehormatan tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (11/2/2021) mendatang.

Mahasiswa menilai, gelar tersebut tidak layak diberikan kepada Nurdin Halid lantaran memiliki rekam jejak yang kelam.

Presiden Mahasiswa BEMKM Unnes Wahyu Suryono Pratama mengatakan, mahasiswa mendesak rektorat membatalkan penganugerahan gelar tersebut kepada Nurdin Halid.

Baca juga: Viral Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur di Buku, Ini Klarifikasi Penerbit

Sebab, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 21 Tahun 2018, gelar Doktor Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh universitas kepada seseorang sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, dan/atau kemanusiaan.

"Pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar yang dijelaskan dalam pasal 3, beberapa diantaranya yaitu memiliki kepribadian dan citra publik yang baik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa tersebut.

Untuk itu, pihaknya mendesak rektorat untuk menghentikan semua prosesi penyelenggaraan atas penganugerahan tersebut.

Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes Muhamad Burhanudin mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa bagi Nurdin Halid berdasarkan usulan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Nurdin Halid dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia

Hal tersebut berdasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid.

"Hasil rapat Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengajukan pertimbangan usulan penganugerahan kepada Senat Universitas," katanya.

Baca juga: Viral Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur di Buku, Ini Klarifikasi Penerbit

Lantas, pertimbangan akademik Senat Universitas Negeri Semarang memberikan persetujuan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid.

"Pertimbangan akademik dan prestasi promovendus pada bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatif baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, industri olahraga menjadi bahan kajian Nurdin Halid karena aktivitas olahraga ternyata mampu menjadi penggerak kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

"Kepemimpinan Nurdin Halid pada masa itu dinilai promovendus menjadikan geliat persepakbolaan nasional menjadi marak, dan ikut menggerakkan ekonomi rakyat, melalui ticketing yang tersistem, pengelolaan sponsor, hingga penyediaan merchandise dalam skala besar hingga skala produksi rumah tangga," tuturnya.

Selain itu, pemberian gelar tersebut mengacu pada Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa.

Oleh sebab itu, Unnes akan tetap menyelenggarakan penganugerahan gelar tersebut pada 11 Februari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com