Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.
Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.
Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.
Dua hari setelah penangkapan itu, Herman yang berstatus tahanan Mapolresta Balikpapan tewas.
Baca juga: Polda Kaltim Copot Oknum Polisi Terduga Penganiaya Tahanan di Mapolresta Balikpapan
Ia diduga dianiaya hingga tewas. Di sekujur tubuh Herman ditemukan luka saat jenazah diterima pihak keluarga.
Tak terima pihaknya keluarga Herman akhirnya melapor kasus tersebut ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Pengacara keluarga Herman, Fathul Huda dari LBH Samarinda berharap kasus ini bisa diproses sampai tuntas baik itu etik profesi maupun pidana sesuai laporan keluarga.
Selain itu, Fathul juga meminta agar proses hukum diproses dilakukan secara transparan agar publik bisa mengawasi demi memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.
“Kita mau polisi terbuka semua prosesnya. Siapa pelakunya, motif dia apa melakukan itu dan lain-lain harus dibuka semua. Kalau memang terbukti dihukum setimpal sesuai aturan perundang-undangan,” pungkas Fathul.
Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmidi mengatakan Herman ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian.
“Kasus pencurian. Orang ini sudah tiga kali melakukan pencurian. Tiga kali juga divonis. Jadi ini revidivis,” ungkap Turmidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.