Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Pulau di Mentawai Diduga Dijual Dalam Situs Jual Beli

Kompas.com - 09/02/2021, 20:00 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diduga dijual dalam situs penjualan pulau online.

Berdasarkan informasi dari situs privateislandonline.com, salah satu pulau yang ditawarkan adalah Pulau Pananggalat yang memiliki luas 1,74 hektar.

Situs web tersebut juga mencantumkan deskripsi mengenai pulau yang diduga dijual.

Baca juga: Waspada Potensi Geombang Tinggi 4 Meter, dari Mentawai hingga NTT

Situs web tersebut menjelaskan bahwa terdapat terumbu karang yang masih asli di sepanjang pantai sejauh 600 meter.

Meskipun dipenuhi terumbu karang, tetapi aman bagi peselancar pemula atau profesional karena letaknya yang datar.

Pulau ini disebut sebagai surga bagi peselancar.

Situs web itu juga menjelaskan bahwa pulau yang berada sekitar 25 kilometer arah utara Tua Pejat Ibukota Kepulauan Mentawai ini dekat dengan resort dan vila yang berada di Pulau Karangmajat yang bersebelahan dengan pulau ini.

Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim

Terdapat penjelasan bahwa pulau ini dijual oleh PT Laut Menari, perusahaan asal Indonesia.

Kompas.com kemudian mengonfirmasi dugaan jual beli pulau di Mentawai itu kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar.

Kepada Kompas.com, Joni mengatakan bahwa pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Namun, Joni memastikan bahwa pulau itu masih dikelola oleh warga lokal.

Adapun, frames island yang disebutkan dalam situs web itu, menurut Joni, mengacu pada spot ombak untuk beselancar yang ada di pulau tersebut.

"Kami masih mencari informasi terkait penjualan pulau tersebut. Jika memang benar dijual, pasti masyarakat sudah heboh, tapi saat ini belum ada tanggapan dari masyarakat," kata Joni ketika dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Joni mengatakan bahwa penjualan pulau tidak diperbolehkan.

Menurut Joni, perorangan atau swasta hanya dibolehkan melakukan pengelolaan dengan menggunakan izin hak pakai.

Hingga saat ini, Kompas.com masih mengonfirmasi sejumlah pihak terkait dugaan penjualan pulau tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com