Modus
WN Malaysia ini diduga sering datang ke Bali. Modus dari kejahatan ini yakni alat skimming ditempelkan di mesin ATM.
Saat masyarakat tidak berhati-hati bertransaksi melalui mesin ATM, datanya akan terekam kamera tersembunyi.
Data tersebut lalu diolah dan dimasukkan ke kartu ATM palsu. Pelaku lalu menarik uang dari rekening korban menggunakan ATM palsu itu.
"Ada modem juga dipasangkan di ATM tersebut sehingga bisa dikendalikan jarak jauh oleh pelaku," kata dia.
Kartu palsu
Dari dua kelompok ini, polisi menyita empat laptop, 1.162 kartu ATM palsu, uang Rp 6,9 juta, karet gelang, alat pembaca atau penulis kartu magnetik strip, satu set obeng, empat kamera tersembunyi, alat skimmer, baterai, flashdisk, modem, kaca pembesar, dan lakban.
Hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku mengakui pernah mengambil uang di ATM seputaran Denpasar, Badung, Gianyar.
Mereka mengaku memperoleh kartu ATM palsu dari para pengendali.
Para pelaku telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Mereka terancam penjara delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. (Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.