Ia menyebut dugaan perbuataan ketiga oknum wartawan tersebut melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pasal tersebut mutlak disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Menyalahgunakan profesi ini, bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras dalam kasus tersebut.
Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan
"Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi jurnalis," kata Ramses.
Ramses menyebutkan, publik mesti tahu bahwa jurnalis bekerja berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik.
Selain itu dia mendorong masyarakat agar berani bertindak dan melaporkan ke pihak berwajib, jika menemukan tindakan-tindakan jurnalis yang bekerja di luar kode etik profesinya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.